Selasa, 24 Mei 2016

DUKUNG SAMARINDA TANPA PROSTITUSI


Ketua MUI Samarinda Apresiasi Perkada RPU

DETAKSamarinda.Com, SAMARINDA : Menanggapi adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rumah Potong Unggas (RPU) yang segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan tujuan menertibkan pendataan administrasi, serta sebagai langkah awal untuk mengantisipasi adanya flu burung yang dapat merugikan seluruh masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Samarinda KH  Zaini Naim menyambut dengan baik, mengingat pihaknya pun telah melakukan riset terkait pemotongan unggas yang berada di pasar saat ini telah menyalahi aturan dan tidak sesuai ajaran Islam.
“Waduh Mayoritas di pasar – pasar itu tidak betul dan tidak sesuai ajaran Islam jadi ya tidak halal, saya sudah sering turun ke lapangan saya masih melihat banyak yang melakukan penyembelihan tidak sesuai ajaran Islam. Banyak kecurangan seperti disuntik juga pengawetan menggunakan bahan Kimia”,ujarnya, Rabu (14/4/2016).
Selain itu, dirinya mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Samarinda yang memutuskan untuk memusatkan seluruh kegiatan pemotongan ungags, berlangsung di rumah potong unggas binaan dinas Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda ataupun swasta yang berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Dengan adanya Pemkot ingin membuat Perkada itu saya ucapkan terima kasih, jadi kita bisa mudah pengawasannya karena nanti terpusat. Nggak di setiap pasar ada pemotongan unggas seperti sekarang, saya juga seringkali mengadakan bagaimana teknis yang benar tapi yang datang cuma 2 orang.Padahal saya kasih makan dan uang saku,” ungkapnya.
KH Zaini Naim pun menegaskan bila dirinya tak segan untuk menindak dengan tidak mengeluarkan sertifikat halal bagi jasa pemotongan unggas yang tidak sesuai dengan syariat Islam, karena hal tersebut dapat merugikan seluruh pihak
“Tapi nanti kalau mereka mau menjual keluar negeri pasti kan harus ada sertifikat halalkan, nah baru mereka datang tapi saya tidak beri karena saat saya undang tidak datang. Ini sebagai efek jera pada mereka karena pemotongan hewan atau unggas ini bukan permasalahan kecil karena dimakan oleh ribuan orang,” tegasnya.

MUI Samarinda minta Pemkot pulangkan anggota Gafatar

Samarinda (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur meminta pemerintah setempat memulangkan anggota organisasi Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) yang ada di daerah itu.

"Dari rapat koordinasi yang kami (MUI) lakukan bersama Kesbangpol, kepolisian dan TNI pada Jumat (15/1), disinyalir ada hampir 100 Kepala Keluarga anggota Gafatar berada di Kota Samarinda," ujar Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim, Senin.

Anggota kelompok Gafatar yang jumlahnya hampir 100 KK tersebut lanjut Zaini Naim, berasal dari dua daerah, salah satunya dari Maluku.

"Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa anggota Gafatar yang berasal dari dua daerah di Indonesia tersebut harus dipulangkan ke kampung halamannya untuk dibina di sana," kata Zaini Naim.

MUI Samarinda menurut Zaini Naim, mensinyalir gerakan Gafatar sudah mengarah pada pola yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Ada kecenderungan, pola yang dilakukan Gafatar, sama dengan PKI. Jadi, pemerintah seharusnya segera mengambil langkah tegas agar gerakan ini tidak semakin meluas," ujar Zaini Naim.

Walaupun membantah tidak mengatasnamakan agama, namun Zaini Naim menyatakan, kelompok Gafatar menggunakan orang-orang beragama untuk merekrut anggota.

Apalagi tambah Zaini Naim, salah satu tokoh kelompok Gafatar yakni, Ahmad Musadeq, adalah mantan pimpinan aliran Al-Qiyadah Al Islamiyah yang populer pada 2006 dan dinyatakan sesat karena mengaku diri sebagai rasul.

Kemudian muncul aliran Milah Abraham, yang diduga metamorfosa dari aliran Al-Qiyadah yang didirikan Ahmad Musadeq, komunitas ajaran yang dianggap sesat sesuai Fatwa MUI karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani dan Yahudi.

"Jadi, kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan jangan mudah terpengaruh pada ajakan yang mengatasnamakan agama tetapi pada prakteknya menyimpang dari ajaran Islam. Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas agar kelompok yang dapat merusak aqidah tersebut tidak menyebar luas," kata Zaini Naim.

Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/540693/mui-samarinda-minta-pemkot-pulangkan-anggota-gafatar

PARKIR LIAR

SAMARINDA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim menegaskan, aktivitas parkir liar apalagi sampai meminta hingga mengintimidasi masyarakat agar memberi uang, haram hukumnya.
"Jika ada orang yang secara pribadi atau individu yang melakukan kegiatan untuk kepentingan orang banyak, itu tidak boleh atau haram hukumnya karena hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah," kata Zaini Naim yang dihubungi di Samarinda, Jumat.
"Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak dalam agama Islam, diatur oleh negara. Jadi, apa yang menjadi kepentingan masyarakat itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan Zaini Naim menyusul munculnya sindiran masyarakat sebagai bentuk reaksi atas maraknya juru parkir liar di Kota Samarinda.
"Menurut kacamata saya, parkir itu merupakan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat sehingga yang bertanggungjawab atas pengelolaannya adalah pemerintah dalam hal ini Pemkot Samarinda," katanya.
"Jadi, jika muncul kegiatan parkir yang dilakukan oleh individu, maka pemerintah harus bertindak. Pemkot Samarinda memiliki kekuasaan menangkap pelaku parkir liar tersebut apalagi tindakan mereka sudah sangat meresahkan," kata Zaini Naim.
Semestinya, menurut Zaini Naim, Pemerintah Kota Samarinda membuat aturan yang tegas terhadap pelaksanaan parkir liar sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan, apalagi jika sampai melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
MUI Samarinda juga mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang kepada juru parkir liar tersebut. "Jika yang meminta itu hukumnya haram maka yang memberi juga haram hukumnya, Jadi, MUI Samarinda mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang kepada juru parkir liar," kata Zaini Naim.
Maraknya parkir liar di Kota Samarinda kata Zaini Naim akibat ketidaktegasan pemerintah setempat. "Hal itu tidak bisa dibiarkan terus terjadi sebab jika dibiarkan, sama hanya dengan hukum rimba. Dalam bernegara, tidak boleh ada hukum rimba sehingga Pemkot Samarinda harus segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya parkir liar tersebut dan jangan biarkan masyarakat terus menjadi resah," tutur Zaini Naim.
Selama sepekan terakhir, masyarakat Kota Samarinda mengunggah sindiran di media sosial terkait maraknya praktik parkir liar di sejumlah kawasan di daerah itu.
Bahkan, tidak tanggung-tanggung, sindiran itu disampaikan warga dengan menampilkan foto Jembatan Mahakam bertuliskan "Selamat Datang di Samarinda Kota Jukir'.
Tidak hanya itu, gambar sindiran yang tersebar luas di media sosial juga mengubah nama Taman Samarendah menjadi "Taman Jukirindah".
Gambar-gambar sindirian tersebut membuat Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang marah dan langsung mengecek kantong-kantong parkir sejumlah kawasan di Tepian Mahakam.
Bahkan, Syaharie Jaang mengancam akan mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir terkait maraknya sindiran juru parkir liar tersebut.
Sementara, dari pantauan hingga Jumat sore, Pemerintah Kota Samarinda sudah melakukan langkah terkait maraknya parkir liar di daerah itu.
Di beberapa titik, salah satunya di Taman Samarendah, Pemerintah Kota Samarinda memasang imbauan terkait larangan melakukan aktivitas parkir di kawasan tersebut, termasuk di sejumlah titik di Tepian Sungai Mahakam.

Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/02/26/340/1322424/mui-samarinda-sebut-aktivitas-parkir-liar-haram

Senin, 25 Februari 2013

POLISI TIDUR (SPEED TRAP) WILAYAH KOTA SAMARINDA


        Assalaamu’alaikum Wr Wb
Salam silaturrahim kami sampaikan semoga senantiasa mendapat rahmat dan Hidayah dari Allah SWT.
          Sehubungan dengan banyaknya Speed Trap / Polisi Tidur dijalan-jalan umum Wilayah kota Samarinda, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :


a.   Bahwa Polisi Tidur yang terletak di jalan umum, yang tidak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Qoidah-qoidah agama, merupakan gangguan yang menjadikan madhorot (bahaya) bagi umat/ pengguna jalan pada umumnya, apabila Polisi Tidur tersebut sampai membahayakan pengguna jalan maka hukumnya menjadi Harom.


b.  Larangan berbuat madhorot/ mempersulit orang, dan anjuran berbuat baik telah diatur dalam agama demikian juga segala aktifitas dan tindakan masyarakat/warga negara termasuk pembuatan polisi tidur, telah diatur pemerintah melalui peraturan pemerintah/peraturan negara.


c.  Kepada Pemerintah Kota Samarinda kiranya dapat menertibkan Polisi Tidur di wilayah Kota Samarinda yang tidak sesuai dengan Qoidah Agama dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, semoga Allah SWT merahmati kita semua.


d.   Dasar Hukum:

o   QS. Al-Qoshosh(28):77, QS. Al-A’raf(7):56

o   Beberapa Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim

o   Kitab Arbain, Riyadhushsholihin

o   Qoidah Ushul

o   Permenhub: No:3 th 1994 tentang alat pengendalian dan pengamanan jalan. 
           Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya kearah ini diucapkan terimakasih.
Wassalaamu’alaikum Wr Wb

Rabu, 26 Desember 2012

PERNYATAAN MUI KOTA SAMARINDA TENTANG BAKSO YANG DIDUGA BERCAMPUR DENGAN DAGING BABI

 Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Salam silaturrahim kami sampaikan semoga senantiasa mendapat rahmat dan Hidayah dari Allah SWT.

Sehubungan dengan berita di media cetak maupun elektronik tentang masalah adanya bakso yang tercampur dengan daging babi, maka MUI Kota Samarinda menyatakan:

      1. Masyarakat kota samarinda untuk tetap tenang dan jangan terpropokasi apalagi berbuat anarkis
      2. Bagi Masyarakat yang tidak sengaja/tidak tahu telah menkonsumsi Bakso yang terindikasi tercampur daging babi secara hukum Islam tidak dikenai sangsi dosa, untuk selanjutnya agar lebih berhati-hati dalam menkonsumsi makanan
      3. Kepada para penjual makanan halal dihimbau untuk mensertifikasi Halal, agar masyarakat Muslim Kota Samarinda terhindar dari makanan haram
      4. Kepada Kepolisian Kota Samarinda/Penegak Hukum lainnya agar menindak tegas bagi para penjual makanan halal yang sengaja mencampur dengan barang haram (Babi), dan bagi penjual makanan halal yang tidak sengaja menjual barang haram agar diadakan pembinaan oleh Instansi yang terkait
      5. Dasar Hukum :
            •  Q.S. Al-Baqaroh(2):173, Q.S. Al-Maidah (5): 3, Q.S. Al-Kahfi (18): 19
            •   UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th 1999 pasal 10 a pasal 62 ayat (1)
            •   UU no 7 1996 tentang pangan
            •  PP no 69 Th.1999 pasal 1  Huruf 5 tentang label halal
            •   Fatwa MUI Th.2000 Tentang Penetapan Produk Halal
      6. Demikian pernyataan MUI Kota Samarinda agar ditindak lanjuti oleh aparat terkait dan menjadi perhatian masyarakat Islam Kota Samarinda.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya kearah ini diucapkan terimakasih.
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.

HIMBAUAN MENJELANG TAHUN BARU MASEHI 2013



Assalaamu’alaikum Wr.Wb.

Salam silaturrohim kami sampaikan semoga senantiasa mendapat Rahmat, Hidayah dari Allah SWT.

Berkenanaan dengan datangnya Tahun Baru Masehi 2013,  Majelis Ulama Indonesia (M.U.I) Kota Samarinda menghimbau dan mengajak kepada Umat Islam yang berada di Kota Samarinda Untuk :

  1. Tidak berlebih-lebihan/berhura-hura dalam menyambut datangnya tahun baru Masehi 2013
  2. Tidak menyalakan petasan dan kembang api, karena dapat membahayakan dan merupakan perbuatan yang Mubadzir (sia-sia ), apabila sampai membahayakan jiwa maupun harta orang lain,  maka hukumnya menjadi harom.
  3. Seyogyanya kita untuk lebih menjaga ketenangan dan ketentraman Kota Samarinda.

Demikianlah himbauan ini di sampaikan agar dapat mematuhinya, semoga Allah SWT selalu mencurahkan barokahnya kepada kita semua. Aamin
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Samarinda, 05 Shafar 1434H
  19 Desember 2012

Kamis, 20 Desember 2012

MUI KOTA SAMARINDA MINTA DISANKSI TEGAS - Pedagang Bakso Babi di Samarinda

Ketua MUI Kota Samarinda
 SAMARINDA. Dugaan maraknya penjualan bakso yang mengandung daging babi, langsung disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda. Guna mengatasi makanan yang rawan memancing gejolak Umat Muslim di Kota Tepian, kepada Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan beserta jajarannya, MUI mendesak agar dapat menindak tegas kepada oknum pedagang bakso yang nakal tersebut.
"Ketika mengetahui kabar penjualan daging bakso bercampur daging babi, saya langsung menemui Wali Kota dan menyampaikan pernyataan dari MUI Samarinda. Ini sekaligus desakan kepada Pemkot dan kepolisian, agar dapat menindaklanjuti masalah ini hingga ke akar-akarnya. Kami minta sanksi tegas kepada pedagang bakso yang nakal"," tegas Ketua MUI Samarinda, KH Mohammad Zaini Na'im kepada Sapos kemarin.
Pernyataan itu dibuat lewat surat bernomor 87/MUI-SMD/C/XII/1434H/2012, dengan perihal Pernyataan MUI Kota Samarinda Tentang Bakso yang Diduga Bercampur dengan Daging Babi. Di surat tersebut, ada 5 poin yang disampaikan. Yang pertama MUI meminta kepada masyarakat Samarinda agar tetap bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi, apalagi berbuat anarkis selama dugaan babi itu masih diselidiki. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur atau tidak sengaja karena tidak tahu telah mengkonsumsi bakso yang tercampur daging babi, secara hukum Islam tidak dikenai sanksi dosa. Kendati demikian, kepada masyarakat diminta agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan yang diindikasikan haram bagi Umat Muslim. Selanjutnya kepada para penjual makanan halal, diimbau agar dapat mensertifikasi dengan label halal, sehingga masyarakat khususnya umat Muslim di Samarinda mendapat jaminan untuk terhindar dari makanan haram.
Untuk poin keempat, MUI meminta kepada jajaran Polresta Samarinda atau penegak hukum lainnya, dapat memberikan tindakan tegas bagi pedagang makanan yang dengan sengaja telah mencampur makanan halal dengan bahan babi atau barang haram lainnya.
"Dan bagi pedagang makanan yang tidak sengaja menjual barang haram, baik itu babi atau hewan yang haram dikonsumsi, maka sebaiknya diberi pembinaan dari instansi terkait," urainya.
Adapun dasar hukum baik dari agama maupun perundangan, telah jelas diatur untuk melindungi hak konsumen guna mendapatkan barang yang sesuai dengan barang yang dijual. Untuk hal ini dinyatakan MUI di dalam poin kelima surat yang diberikan.
Merujuk Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, sesuai Pasal 10 telah mengatur para pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan. Sehingga sesuai aturan di dalam Pasal 62 ayat 1, mereka yang mencampur daging babi harus dipidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.
Tidak hanya itu, sejumlah aturan dan sanksi dalam berusaha makanan juga diatur di dalam UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 1 Huruf 5 pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Halal.  "Kami ingin aturan ini dapat ditegakkan," imbuhnya.
Memakan daging babi bagi umat Islam juga sudah dijelaskan melalui fatwa Komisi MUI tentang Penetapan Produk Halal. Di mana di dalamnya, dengan jelas menegaskan agar makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan lain-lain yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kehalalan dan kesuciannya.
Adapun beberapa jenis makanan (dan minuman) yang diharamkan, antara lain bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas dan hewan yang disembelih untuk berhala.
"Ini sudah tertuang di dalam  Alquran Surah Al-Baqarah ayat 173, Al Maidah ayat 3 dan Al Kahfi ayat 19. Bagi mereka yang masih melanggarnya, maka akan mengalami kerugian dengan memiliki diri yang bisa berperilaku liar, doa tidak terkabulkan, dan ibadah menjadi tidak khusyuk," pungkas Zaini Naim. (air/upi)

Minggu, 17 Juni 2012

KH Zaini Nai’im : Barokah itu adalah bertambahnya kebaikan dalam setiap kebaikan

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari pada hari ini, Jumat 30 Maret 2012 di lantai dua  gedung Perwakilan BPKP Prov. Kaltim dilaksanakan acara siraman rohani menghadirkan Ketua MUI Samarinda KH. Zaini Na'im.

Acara yang dipandu oleh Saudara Abu Sofyan, dibuka oleh Kepala Perwakilan M. Bahdin bertujuan untuk menambah wawasan keislaman serta pencerahan bagi pegawai di lingkungan Perwakilan BPKP Prov. Kaltim dengan harapan kearifan, kebijaksanaan, keikhlasan dalam berkerja dapat diwujudkan dalam  menyikapi beban tugas yang diemban oleh BPKP.

Sebelum acara tausiyah dimulai, dilantunkan ayat suci Al Qur;an yang dibawakan oleh Sdr. Ady Kusuma Deni dengan saritiwalah oleh Sdri Dola Indrayani Putri.
 
Materi yang disampaikan oleh Ketua MUI Samarinda KH Zaini Na'im antara lain tentang karunia umur yang diberikan oleh Allah subhanahuwata'ala kepada kita, hidup yang terencana dan kiat-kiat supaya hidup tenang / barokah.
 
Mengawali tausiyahnya KH Naini Na’im mengatakan bahwa dalam perspektif Islam, antara orang hidup dan mati itu sama.  Hanya berpindahnya ruh saja yang membedakannya.

Menyikapi hal tersebut maka diajarkanlah oleh Nabi Muhammad doa bangun tidur  “Alhamdulillahilladzi ahyana ba’da ma amatana wa ilaihin nusyur”   yang artinya  “Segala puji bagi Allah, yang membangunkan kami setelah ditidurkanNya dan kepadaNya kami dibangitkan’ [HR. Al-Bukhari]

Bisa bangun tidur adalah sebuah nikmat yang sangat luar biasa. Ketika tidur kita tidak sadar apapun yang terjadi. Segala sesuatunya berada di luar kendali atau kontrol kita. Bahkan jika Allah berkehendak, bisa saja kita tidak dibangunkan, melainkan terus ditidurkan selamanya, mati!

Ketika bangun tidur kita masih bisa bernafas, berdiri, dan mengingat begitu banyak hal dan tetap memiliki skill dan knowledge seperti sedia kala sebelum tidur. Ini sungguh luar biasa!

“Inilah sikap orang beriman yang senantiasa bersyukur kepada Allah”, lanjut beliau.

Kesyukuran ini penting dikarenakan misi manusia diciptakan adalah untuk Ibadah. Kalaulah bukan untuk Ibadah kita tidak diciptakan oleh Allah.

“Untuk itu setiap aktivitas kita hendaklah berlabel Ibadah” timpal beliau.
 
Berikutnya beliau menyampaikan materi mengenai nikmat umur yang diberikan kepada Kita.  Dari referensi kitab yang beliau disampaikan, beliau menyampaikan bahwa yang dimaksud umur panjang antara lain
1.    Usia 18 Tahun
2.    Usia 40 Tahun
3.    Usia 60 Tahun

Kalau ingin menjadi baik dengan tahapan umur panjang tersebut sebenarnya bisa dilakukan, bahkan hanya dengan satu hari saja bisa dilakukan apabila ada upaya untuk menjadi baik.
 
“Orang yang sering menyeleweng adalah orang yang tidak ingat mati”, demikian ungkap beliau mengenai pemanfaatan umur yang dirangkai dengan banyaknya kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang selalu ditangguhkan.
 
Dihadapan peserta yang terdiri dari seluruh pegawai dan ibu-ibu Dharma Wanita beliau mengharapkan mumpung masih muda, masih kuat, bersegeralah menunaikan perintah Allah, khususnya berhaji, jangan menunggu jika sudah datang penyakit.

Sedangkan mengenai hidup yang terencana beliau mengupas sebuah hadist Rasulullah yang berbunyi :  “Barangsiapa yg bangun di pagi hari dan hanya dunia yg di pikirkannya, sehingga seolah-olah ia tidak melihat hak Allah  dalam dirinya, maka Allah akan menanamkan 4 macam penyakit padanya :
1. Kebingungan yang tiada putus-putusnya.
2. Kesibukan yang tidak pernah jelas akhirnya.
3. Kebutuhan yang tidak pernah merasa terpenuhi.
4. Khayalan yang tidak berujung wujudnya.[HR Muslim]
 
Untuk mengatasi permasalah diatas, KH Zaini Na’im mengupas sebuah hadist Rasulullah yang bersumber dari Kitab Tanbihul  Ghofilin “Barangsiapa yang ingin mata pencahariannya menjadi sesuatu yang baik, suci, barokah maka baginya untuk berhati-hati untuk menjaga lima perkara.
1.    Jangan seseorang dari kalian menunda kewajiban kepada  Allah hanya untuk memperturutkan kepentingan dunia, apalagi menguraninya.
2.    Jangan menyakiti orang hanya untuk mengejar dunia
3.    Jangan mencari penghidupan hanya untuk dirinya dan keluarganya, hanya menumpuk-numpuk harta.
4.    Hendaknya jangan berlebihan dalam mengejar dunia
5.    Jangan menganggap bahwa rejeki yang kita peroleh hanya dari usaha kita sendiri, hendaknya menyatakan bahwa itu karena karunia Allah, usaha manusia hanya sebab semata.
 
" Barokah itu adalah bertambahnya kebaikan dalam setiap kebaikan", demikain yang disampaikan oleh beliau mengakhiri tausiyahnya.

Humas BPKP – Lutfi Budiarto

Senin, 06 Februari 2012

TAMBANG HARAM (Fatwa MUI se Kalimantan)


Kerusakan alam (lingkungan) akibat penebangan dan pertambangan (minning dan logging) telah menimbulkan keprihatinan para pemuka agama. MUI se Kalimantan berkumpul untuk membahas persoalan ini. Akhirnya diputuskan Fatwa yang mengharamkan bisnis dengan karakter merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan pemerintah.

MUI Samarinda: Tambang Samarinda Banyak Mudaratnya


DUKUNGAN ULAMA: Aktivis GMSM bersama pengurus MUI Samarinda setelah mengadakan pertemuan membahas soal rencana gugatan class action melawan Walikota Samarinda soal kebijakan tambang batu bara.

 

Setidaknya Ada Tiga Kasus Hukum yang Timbul Akibat Kebijakan dan Operasional Tambang

SAMARINDA – Gerakan Masyarakat Samarinda Menggugat (GMSM) yang mengorganisir rencana gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Walikota Samarinda Syaharie Jaang tentang kebijakan tambang batu bara, terus bergerilya mencari dukungan. Kemarin (19/1) mereka memperoleh dukungan dari  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda. Dukungan itu disampaikan oleh Ketua MUI Samarinda KH M Zaini Naim saat aktivis berbagai organisasi itu menyambangi sekretariat MUI di Jalan Juanda Samarinda.
“Kami mendukung secara moral perjuangan para aktivis dalam menempuh upaya hukum guna meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang timbul akibat pertambangan batu bara yang ada di Samarinda,” tegas Zaini.
MUI akan berjuang dengan melakukan sosialisasi soal fatwa haram tambang yang merusak lingkungan hidup, baik pertambangan (mining), penebangan hutan (logging) dan penangkapan ikan (fishing) yang telah disepakati MUI se-Kalimantan dan diterbitkan 2007 lalu di Banjarmasin. Fatwa itu dirumuskan berdasarkan pertimbangan ulama pada dampak yang muncul akibat tambang justru hanya merusak lingkungan hidup.
Hanya saja, sosialisasi fatwa itu akan dilakukan setelah menerima salinan fatwa haram tambang dari MUI Kalimantan Tengah.
“Tambang yang merusak lingkungan itu hukumnya haram. Seperti yang ada di Samarinda sebenarnya sudah jelas menimbulkan mudarat dibanding manfaatnya. Karena itu masyarakat harus memahami bahwa terbitnya fatwa haram tambang itu untuk menjaga agar tak memperparah kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Kita tunggu salinan fatwa itu dikirim ke Samarinda agar menjadi landasan hukum yang jelas di masyarakat. Meskipun tugas dan kewenangan MUI hanya mengimbau saja,” jelasnya.
Bahkan, ia menilai penanganan masalah tambang batu bara di Samarinda kurang serius. Sebab, beberapa musibah yang terjadi akibat tambang tak hanya merugikan masyarakat secara materiil. Namun kerugian ditimbulkan juga menghilangkan nyawa bocah yang tengelam di lubang eks tambang batu bara.
“MUI siap dilibatkan untuk meninjau lokasi pertambangan yang ada dan mengancam masyarakat Samarinda. Karena MUI sebagai organisasi netral dan bukan fungsional tentu akan mendukung perjuangan yang berdampak pada kemaslahatan masyarakat Samarinda,” ungkapnya.
Sementara Juru Bicara GMSM Merah Johansyah mengaku berterima kasih atas dukungan para ulama di MUI Samarinda. Dukungan itu menjadi semangat baru dalam perjuangan class action terhadap aktivitas pertambangan batu bara di Samarinda yang berstatus darurat. Dengan luas lahan konsesi pertambangan mencapai 71 persen dari total luas Samarinda merupakan satu hal yang mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan masyarakat, sebab fasilitas publik, pemukiman dan sarana pendidikan di masyarakat hanya menerima imbas dari tambang batu bara.
    “Kondisi pertambangan di Samarinda harus disikapi dengan tegas, karena darurat. Beberapa insiden musibah yang terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan serta aktivitas pertambangan yang tak ramah lingkungan akibat tak melakukan reklamasi dan revegetasi menimbulkan kerugian materi hingga mengorbankan nyawa warga Samarinda. Jika kondisi ini dibiarkan, sangat beresiko dan mengancam keberlangsung hidup masyarakat,” terangnya.
Karena itu, pada 21 Januari nanti, GMSM akan diluncurkan ke publik sekaligus menggalang dukungan dan simpati masyarakat Samarinda untuk ikut serta dalam perjuangan tersebut. Peluncuran gerakan itu sekaligus upaya sebelum mendaftarkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dalam pertemuan itu, Merah menyerahkan kertas posisi ornop berisi 3 kasus hukum yang berhasil diidentifikasi terjadi di Samarinda akibat tambang batu bara, yakni hilangnya nyawa 5 anak akibat kelalaian Pemkot Samarinda dalam menjalankan kewajiban melakukan pengawasan, banjir lumpur yang mengakibatkan kerugian materiil dan non materiil pada warga korban langsung maupun tidak langsung disebabkan kelalaian pengawasan Pemkot Samarinda, kerusakan dan terabaikannya pelayanan publik dan fasilitas publik disebabkan kelalaian Pemkot Samarinda dalam menjalankan kewajiban pengawasannya.
Karena itu, koalisi Ornop Samarinda memilih upaya hukum atau litigasi sebagai upaya untuk mencapai rekomendasi yang ada dalam kertas posisi yang dijadikan acuan dalam proses gugatan hukum dan dimanfaatkan tim kuasa hukum sebagai landasan gerak mereka. Kertas posisi itu dibuat oleh Koalisi Ornop dan Warga Samarinda Menggugat terdiri Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim, BEBSIC, Yayasan Bumi, Bioma, Naladwipa Institute dan GP Ansor

MUI Samarinda Nyatakan Haram bagi Tambang Perusak Lingkungan

 Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim, memberikan fatwa haram bagi pertambangan yang merusak lingkungan. Pernyataan itu menyusul pertemuannya dengan aktivis lingkungan, yakni Jatam (Jaringan Advokasi Tambang).
“Kalau semua usaha tambang batu bara kita haramkan, itu sama saja pelarangan mencari nafkah. Yang MUI haramkan adalah usaha tambang yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Jadi, kalau tambang batu bara di Samarinda ini merusak lingkungan, berarti sudah haram,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, fatwa haram itu bagi perusak lingkungan itu sudah dikeluarkan sejak 2006 lalu. Yakni, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ketika ada pertemuan MUI se-Kalimantan. Fatwa itu dikeluarkan sebagai bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan di Kalimantan.
“Fatwa ini muncul, karena ada kekhawatiran suatu saat usaha tambang menggeliat, namun tidak memperhatikan dampak lingkungan. Sekarang, kerusakan yang kami takutkan terbukti. Usaha tambang merusak lingkungan Samarinda,” jelasnya.
Tak hanya itu, MUI Samarinda juga mengharamkan uang hasil pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Selanjutnya, aparat harus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang sudah jelas merusak lingkungan,” tegasnya.
“Tidak ada hal yang patut dipertimbangankan pemerintah jika di depan mata terlihat kerusakan lingkungan, yang disebabkan oleh usaha tambang,” tambahnya.

Minggu, 01 Januari 2012

FAHAM SYIAH

FATWA MUI TENTANG SYI’AH

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut:

... Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :

1. Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.

2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.

4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.

5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.

Ditetapkan: Jakarta, 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir 1404 H)
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Ketua

H. Musytari Yusuf, LA

Sekretaris

10 KRITERIA SESAT

SUATAU FAHAM ATAU ALIRAN DINYATAKAN SESAT APABILA MEMENUHI SALAH SATU DARI KRITERIA BERIKUT :

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, Kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, Kepada Rasul-Rasul-Nya, Kepada hari akhirat, kepada Qodla dan Qadar, Rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan Sholat, mengeluarkan Zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar'i ( Al quran dan Assunnah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al quran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al quran.
5. Melakukan penafsiran Al quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, Sholat Fardlu  tidak 5 (lima) waktu, dll.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.