Senin, 06 Februari 2012

MUI Samarinda Nyatakan Haram bagi Tambang Perusak Lingkungan

 Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim, memberikan fatwa haram bagi pertambangan yang merusak lingkungan. Pernyataan itu menyusul pertemuannya dengan aktivis lingkungan, yakni Jatam (Jaringan Advokasi Tambang).
“Kalau semua usaha tambang batu bara kita haramkan, itu sama saja pelarangan mencari nafkah. Yang MUI haramkan adalah usaha tambang yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Jadi, kalau tambang batu bara di Samarinda ini merusak lingkungan, berarti sudah haram,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, fatwa haram itu bagi perusak lingkungan itu sudah dikeluarkan sejak 2006 lalu. Yakni, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ketika ada pertemuan MUI se-Kalimantan. Fatwa itu dikeluarkan sebagai bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan di Kalimantan.
“Fatwa ini muncul, karena ada kekhawatiran suatu saat usaha tambang menggeliat, namun tidak memperhatikan dampak lingkungan. Sekarang, kerusakan yang kami takutkan terbukti. Usaha tambang merusak lingkungan Samarinda,” jelasnya.
Tak hanya itu, MUI Samarinda juga mengharamkan uang hasil pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Selanjutnya, aparat harus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang sudah jelas merusak lingkungan,” tegasnya.
“Tidak ada hal yang patut dipertimbangankan pemerintah jika di depan mata terlihat kerusakan lingkungan, yang disebabkan oleh usaha tambang,” tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar