Rabu, 26 Desember 2012

PERNYATAAN MUI KOTA SAMARINDA TENTANG BAKSO YANG DIDUGA BERCAMPUR DENGAN DAGING BABI

 Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Salam silaturrahim kami sampaikan semoga senantiasa mendapat rahmat dan Hidayah dari Allah SWT.

Sehubungan dengan berita di media cetak maupun elektronik tentang masalah adanya bakso yang tercampur dengan daging babi, maka MUI Kota Samarinda menyatakan:

      1. Masyarakat kota samarinda untuk tetap tenang dan jangan terpropokasi apalagi berbuat anarkis
      2. Bagi Masyarakat yang tidak sengaja/tidak tahu telah menkonsumsi Bakso yang terindikasi tercampur daging babi secara hukum Islam tidak dikenai sangsi dosa, untuk selanjutnya agar lebih berhati-hati dalam menkonsumsi makanan
      3. Kepada para penjual makanan halal dihimbau untuk mensertifikasi Halal, agar masyarakat Muslim Kota Samarinda terhindar dari makanan haram
      4. Kepada Kepolisian Kota Samarinda/Penegak Hukum lainnya agar menindak tegas bagi para penjual makanan halal yang sengaja mencampur dengan barang haram (Babi), dan bagi penjual makanan halal yang tidak sengaja menjual barang haram agar diadakan pembinaan oleh Instansi yang terkait
      5. Dasar Hukum :
            •  Q.S. Al-Baqaroh(2):173, Q.S. Al-Maidah (5): 3, Q.S. Al-Kahfi (18): 19
            •   UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th 1999 pasal 10 a pasal 62 ayat (1)
            •   UU no 7 1996 tentang pangan
            •  PP no 69 Th.1999 pasal 1  Huruf 5 tentang label halal
            •   Fatwa MUI Th.2000 Tentang Penetapan Produk Halal
      6. Demikian pernyataan MUI Kota Samarinda agar ditindak lanjuti oleh aparat terkait dan menjadi perhatian masyarakat Islam Kota Samarinda.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya kearah ini diucapkan terimakasih.
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.

HIMBAUAN MENJELANG TAHUN BARU MASEHI 2013



Assalaamu’alaikum Wr.Wb.

Salam silaturrohim kami sampaikan semoga senantiasa mendapat Rahmat, Hidayah dari Allah SWT.

Berkenanaan dengan datangnya Tahun Baru Masehi 2013,  Majelis Ulama Indonesia (M.U.I) Kota Samarinda menghimbau dan mengajak kepada Umat Islam yang berada di Kota Samarinda Untuk :

  1. Tidak berlebih-lebihan/berhura-hura dalam menyambut datangnya tahun baru Masehi 2013
  2. Tidak menyalakan petasan dan kembang api, karena dapat membahayakan dan merupakan perbuatan yang Mubadzir (sia-sia ), apabila sampai membahayakan jiwa maupun harta orang lain,  maka hukumnya menjadi harom.
  3. Seyogyanya kita untuk lebih menjaga ketenangan dan ketentraman Kota Samarinda.

Demikianlah himbauan ini di sampaikan agar dapat mematuhinya, semoga Allah SWT selalu mencurahkan barokahnya kepada kita semua. Aamin
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Samarinda, 05 Shafar 1434H
  19 Desember 2012

Kamis, 20 Desember 2012

MUI KOTA SAMARINDA MINTA DISANKSI TEGAS - Pedagang Bakso Babi di Samarinda

Ketua MUI Kota Samarinda
 SAMARINDA. Dugaan maraknya penjualan bakso yang mengandung daging babi, langsung disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda. Guna mengatasi makanan yang rawan memancing gejolak Umat Muslim di Kota Tepian, kepada Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan beserta jajarannya, MUI mendesak agar dapat menindak tegas kepada oknum pedagang bakso yang nakal tersebut.
"Ketika mengetahui kabar penjualan daging bakso bercampur daging babi, saya langsung menemui Wali Kota dan menyampaikan pernyataan dari MUI Samarinda. Ini sekaligus desakan kepada Pemkot dan kepolisian, agar dapat menindaklanjuti masalah ini hingga ke akar-akarnya. Kami minta sanksi tegas kepada pedagang bakso yang nakal"," tegas Ketua MUI Samarinda, KH Mohammad Zaini Na'im kepada Sapos kemarin.
Pernyataan itu dibuat lewat surat bernomor 87/MUI-SMD/C/XII/1434H/2012, dengan perihal Pernyataan MUI Kota Samarinda Tentang Bakso yang Diduga Bercampur dengan Daging Babi. Di surat tersebut, ada 5 poin yang disampaikan. Yang pertama MUI meminta kepada masyarakat Samarinda agar tetap bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi, apalagi berbuat anarkis selama dugaan babi itu masih diselidiki. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur atau tidak sengaja karena tidak tahu telah mengkonsumsi bakso yang tercampur daging babi, secara hukum Islam tidak dikenai sanksi dosa. Kendati demikian, kepada masyarakat diminta agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan yang diindikasikan haram bagi Umat Muslim. Selanjutnya kepada para penjual makanan halal, diimbau agar dapat mensertifikasi dengan label halal, sehingga masyarakat khususnya umat Muslim di Samarinda mendapat jaminan untuk terhindar dari makanan haram.
Untuk poin keempat, MUI meminta kepada jajaran Polresta Samarinda atau penegak hukum lainnya, dapat memberikan tindakan tegas bagi pedagang makanan yang dengan sengaja telah mencampur makanan halal dengan bahan babi atau barang haram lainnya.
"Dan bagi pedagang makanan yang tidak sengaja menjual barang haram, baik itu babi atau hewan yang haram dikonsumsi, maka sebaiknya diberi pembinaan dari instansi terkait," urainya.
Adapun dasar hukum baik dari agama maupun perundangan, telah jelas diatur untuk melindungi hak konsumen guna mendapatkan barang yang sesuai dengan barang yang dijual. Untuk hal ini dinyatakan MUI di dalam poin kelima surat yang diberikan.
Merujuk Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, sesuai Pasal 10 telah mengatur para pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan. Sehingga sesuai aturan di dalam Pasal 62 ayat 1, mereka yang mencampur daging babi harus dipidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.
Tidak hanya itu, sejumlah aturan dan sanksi dalam berusaha makanan juga diatur di dalam UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 1 Huruf 5 pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Halal.  "Kami ingin aturan ini dapat ditegakkan," imbuhnya.
Memakan daging babi bagi umat Islam juga sudah dijelaskan melalui fatwa Komisi MUI tentang Penetapan Produk Halal. Di mana di dalamnya, dengan jelas menegaskan agar makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan lain-lain yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kehalalan dan kesuciannya.
Adapun beberapa jenis makanan (dan minuman) yang diharamkan, antara lain bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas dan hewan yang disembelih untuk berhala.
"Ini sudah tertuang di dalam  Alquran Surah Al-Baqarah ayat 173, Al Maidah ayat 3 dan Al Kahfi ayat 19. Bagi mereka yang masih melanggarnya, maka akan mengalami kerugian dengan memiliki diri yang bisa berperilaku liar, doa tidak terkabulkan, dan ibadah menjadi tidak khusyuk," pungkas Zaini Naim. (air/upi)