Rabu, 26 Desember 2012

PERNYATAAN MUI KOTA SAMARINDA TENTANG BAKSO YANG DIDUGA BERCAMPUR DENGAN DAGING BABI

 Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Salam silaturrahim kami sampaikan semoga senantiasa mendapat rahmat dan Hidayah dari Allah SWT.

Sehubungan dengan berita di media cetak maupun elektronik tentang masalah adanya bakso yang tercampur dengan daging babi, maka MUI Kota Samarinda menyatakan:

      1. Masyarakat kota samarinda untuk tetap tenang dan jangan terpropokasi apalagi berbuat anarkis
      2. Bagi Masyarakat yang tidak sengaja/tidak tahu telah menkonsumsi Bakso yang terindikasi tercampur daging babi secara hukum Islam tidak dikenai sangsi dosa, untuk selanjutnya agar lebih berhati-hati dalam menkonsumsi makanan
      3. Kepada para penjual makanan halal dihimbau untuk mensertifikasi Halal, agar masyarakat Muslim Kota Samarinda terhindar dari makanan haram
      4. Kepada Kepolisian Kota Samarinda/Penegak Hukum lainnya agar menindak tegas bagi para penjual makanan halal yang sengaja mencampur dengan barang haram (Babi), dan bagi penjual makanan halal yang tidak sengaja menjual barang haram agar diadakan pembinaan oleh Instansi yang terkait
      5. Dasar Hukum :
            •  Q.S. Al-Baqaroh(2):173, Q.S. Al-Maidah (5): 3, Q.S. Al-Kahfi (18): 19
            •   UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th 1999 pasal 10 a pasal 62 ayat (1)
            •   UU no 7 1996 tentang pangan
            •  PP no 69 Th.1999 pasal 1  Huruf 5 tentang label halal
            •   Fatwa MUI Th.2000 Tentang Penetapan Produk Halal
      6. Demikian pernyataan MUI Kota Samarinda agar ditindak lanjuti oleh aparat terkait dan menjadi perhatian masyarakat Islam Kota Samarinda.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya kearah ini diucapkan terimakasih.
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar