Selasa, 24 Mei 2016

PARKIR LIAR

SAMARINDA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim menegaskan, aktivitas parkir liar apalagi sampai meminta hingga mengintimidasi masyarakat agar memberi uang, haram hukumnya.
"Jika ada orang yang secara pribadi atau individu yang melakukan kegiatan untuk kepentingan orang banyak, itu tidak boleh atau haram hukumnya karena hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah," kata Zaini Naim yang dihubungi di Samarinda, Jumat.
"Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak dalam agama Islam, diatur oleh negara. Jadi, apa yang menjadi kepentingan masyarakat itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan Zaini Naim menyusul munculnya sindiran masyarakat sebagai bentuk reaksi atas maraknya juru parkir liar di Kota Samarinda.
"Menurut kacamata saya, parkir itu merupakan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat sehingga yang bertanggungjawab atas pengelolaannya adalah pemerintah dalam hal ini Pemkot Samarinda," katanya.
"Jadi, jika muncul kegiatan parkir yang dilakukan oleh individu, maka pemerintah harus bertindak. Pemkot Samarinda memiliki kekuasaan menangkap pelaku parkir liar tersebut apalagi tindakan mereka sudah sangat meresahkan," kata Zaini Naim.
Semestinya, menurut Zaini Naim, Pemerintah Kota Samarinda membuat aturan yang tegas terhadap pelaksanaan parkir liar sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan, apalagi jika sampai melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
MUI Samarinda juga mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang kepada juru parkir liar tersebut. "Jika yang meminta itu hukumnya haram maka yang memberi juga haram hukumnya, Jadi, MUI Samarinda mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang kepada juru parkir liar," kata Zaini Naim.
Maraknya parkir liar di Kota Samarinda kata Zaini Naim akibat ketidaktegasan pemerintah setempat. "Hal itu tidak bisa dibiarkan terus terjadi sebab jika dibiarkan, sama hanya dengan hukum rimba. Dalam bernegara, tidak boleh ada hukum rimba sehingga Pemkot Samarinda harus segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya parkir liar tersebut dan jangan biarkan masyarakat terus menjadi resah," tutur Zaini Naim.
Selama sepekan terakhir, masyarakat Kota Samarinda mengunggah sindiran di media sosial terkait maraknya praktik parkir liar di sejumlah kawasan di daerah itu.
Bahkan, tidak tanggung-tanggung, sindiran itu disampaikan warga dengan menampilkan foto Jembatan Mahakam bertuliskan "Selamat Datang di Samarinda Kota Jukir'.
Tidak hanya itu, gambar sindiran yang tersebar luas di media sosial juga mengubah nama Taman Samarendah menjadi "Taman Jukirindah".
Gambar-gambar sindirian tersebut membuat Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang marah dan langsung mengecek kantong-kantong parkir sejumlah kawasan di Tepian Mahakam.
Bahkan, Syaharie Jaang mengancam akan mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir terkait maraknya sindiran juru parkir liar tersebut.
Sementara, dari pantauan hingga Jumat sore, Pemerintah Kota Samarinda sudah melakukan langkah terkait maraknya parkir liar di daerah itu.
Di beberapa titik, salah satunya di Taman Samarendah, Pemerintah Kota Samarinda memasang imbauan terkait larangan melakukan aktivitas parkir di kawasan tersebut, termasuk di sejumlah titik di Tepian Sungai Mahakam.

Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/02/26/340/1322424/mui-samarinda-sebut-aktivitas-parkir-liar-haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar