Rabu, 21 September 2011

DPRD Minta Pembongkar Langgar Ditangkap

DPRD Minta Pembongkar Langgar Ditangkap

SAMARINDA – Diduga ada pembiaran oleh aparat dan pemerintah setempat dalam kasus pembongkaran Langgar Al-Azhar di Jalan Diponegoro Gang Musyawarah RT 13 Kelurahan Pelabuhan, Samarinda yang terjadi sejak 12 Juli 2011 lalu. Karena itu DPRD Kaltim mendesak pembiaran ini dihentikan dan oknum bersengketa tanah yang membongkar langgar tersebut agar ditangkap.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Sudarno, mendesak kepada Polda Kaltim agar turun tangan menyikapi hal tersebut agar tak terjadi ekses meluas akibat dari perusakan rumah ibadah umat Islam. “Kami mengecam keras pelaku pembongkaran dan perusakan rumah ibadah tersebut. Ada proses pembiaran oleh aparat setempat.
Sebab tak jauh dari lokasi kejadian ada pos polisi, mustahil aparat tidak tahu. Ini pasti terjadi pembiaran. Untuk itu saya meminta aparat menangkap pelaku perusakan dan menyelidiki kasus pembiarannya,” tegas Sekretaris DPD PDIP Kaltim ini kemarin.
Sudarno yang tercatat sebagai anggota DPRD Dapil Samarinda mengaku pernah lama tinggal di kawasan tersebut. Bahkan Sudarno dulu kerap mengumandangkan azan salat Magrib, Isya dan Subuh di langgar itu. Sehingga dengan dibongkarnya rumah ibadah itu, sangat melukai hati warga Gang Musyawarah dan lebih lagi umat Islam, apalagi lahannya masih dalam sengketa.
Anggota DPRD Kaltim asal Dapil Samarinda lainnya, Rusman Yaqub, mengaku prihatin dengan kejadian itu. “Meskinya kalau lahan itu masih dalam sengketa, pihak manapun tidak boleh melakukan kegiatan apalagi melakukan perusakan. Pelaku perusakan sangat keterlaluan, sebab yang dirusak itu merupakan fasiltas umum tempat ibadah umat Islam. Oleh karena itu aparat segera bertindak tegas, siapaun itu pelakunya harus ditangkap,” tegas Ketua DPW PPP Kaltim ini.
Hal senada juga dilontarkan politisi asal Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Bachrid Buseng. Ia meminta agar aparat penegak hukum secepatnya menindak pelaku perusakan, agar kejadiannya tak meluas ketempat lain dan perlu dilakukan antisipasi.
“Pada bulan puasa ini emosi umat semakin sensitif. Karena itu aparat perlu bertindak cepat dan tegas memeroses pelaku perusakan, dan jangan sampai masyarakat yang turun tangan,” harapnya.
Sementara kemarin sejumlah ormas Islam bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda  mendatangi Polresta Samarinda mendesak aparat menindak tegas pelaku pembongkaran. Sejumah ormas yang turut tersebut yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Laskar Pembela Islam (LPI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Mereka menemui Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Arkan Hamzah.
Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim menyerahkan surat tertulis berisi pernyataan sikap MUI dan Ormas Islam terkait kejadian itu.
“Salah satu poin utama dalam surat bersama kami adalah meminta kepolisian menindak tegas pelaku pembongkaran paksa dan pengrusakan Langgar Al-Azhar. Karena pengrusakan tempat ibadah adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Zaini Naim.
Dikatakannya rumah ibadah termasuk langgar atau musala dilindungi UU. Jika ada yang merusak maka sama saja dengan menghina umat Islam. “Polisi harus menindak tegas pelakunya,” tandas Zaini Naim.
Kapolresta Samarinda Kombespol M Arkan Hamzah mengatakan, pihaknya telah menerima surat pernyataan MUI dan ormas Islam tersebut. Mereka akan menindaklanjuti laporan tersebut.  “Itu akan kita tindaklanjuti,” kata Arkan. (sua/al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar