Selasa, 24 Mei 2016

DUKUNG SAMARINDA TANPA PROSTITUSI


Ketua MUI Samarinda Apresiasi Perkada RPU

DETAKSamarinda.Com, SAMARINDA : Menanggapi adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rumah Potong Unggas (RPU) yang segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan tujuan menertibkan pendataan administrasi, serta sebagai langkah awal untuk mengantisipasi adanya flu burung yang dapat merugikan seluruh masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Samarinda KH  Zaini Naim menyambut dengan baik, mengingat pihaknya pun telah melakukan riset terkait pemotongan unggas yang berada di pasar saat ini telah menyalahi aturan dan tidak sesuai ajaran Islam.
“Waduh Mayoritas di pasar – pasar itu tidak betul dan tidak sesuai ajaran Islam jadi ya tidak halal, saya sudah sering turun ke lapangan saya masih melihat banyak yang melakukan penyembelihan tidak sesuai ajaran Islam. Banyak kecurangan seperti disuntik juga pengawetan menggunakan bahan Kimia”,ujarnya, Rabu (14/4/2016).
Selain itu, dirinya mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Samarinda yang memutuskan untuk memusatkan seluruh kegiatan pemotongan ungags, berlangsung di rumah potong unggas binaan dinas Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda ataupun swasta yang berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Dengan adanya Pemkot ingin membuat Perkada itu saya ucapkan terima kasih, jadi kita bisa mudah pengawasannya karena nanti terpusat. Nggak di setiap pasar ada pemotongan unggas seperti sekarang, saya juga seringkali mengadakan bagaimana teknis yang benar tapi yang datang cuma 2 orang.Padahal saya kasih makan dan uang saku,” ungkapnya.
KH Zaini Naim pun menegaskan bila dirinya tak segan untuk menindak dengan tidak mengeluarkan sertifikat halal bagi jasa pemotongan unggas yang tidak sesuai dengan syariat Islam, karena hal tersebut dapat merugikan seluruh pihak
“Tapi nanti kalau mereka mau menjual keluar negeri pasti kan harus ada sertifikat halalkan, nah baru mereka datang tapi saya tidak beri karena saat saya undang tidak datang. Ini sebagai efek jera pada mereka karena pemotongan hewan atau unggas ini bukan permasalahan kecil karena dimakan oleh ribuan orang,” tegasnya.

MUI Samarinda minta Pemkot pulangkan anggota Gafatar

Samarinda (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur meminta pemerintah setempat memulangkan anggota organisasi Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) yang ada di daerah itu.

"Dari rapat koordinasi yang kami (MUI) lakukan bersama Kesbangpol, kepolisian dan TNI pada Jumat (15/1), disinyalir ada hampir 100 Kepala Keluarga anggota Gafatar berada di Kota Samarinda," ujar Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim, Senin.

Anggota kelompok Gafatar yang jumlahnya hampir 100 KK tersebut lanjut Zaini Naim, berasal dari dua daerah, salah satunya dari Maluku.

"Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa anggota Gafatar yang berasal dari dua daerah di Indonesia tersebut harus dipulangkan ke kampung halamannya untuk dibina di sana," kata Zaini Naim.

MUI Samarinda menurut Zaini Naim, mensinyalir gerakan Gafatar sudah mengarah pada pola yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Ada kecenderungan, pola yang dilakukan Gafatar, sama dengan PKI. Jadi, pemerintah seharusnya segera mengambil langkah tegas agar gerakan ini tidak semakin meluas," ujar Zaini Naim.

Walaupun membantah tidak mengatasnamakan agama, namun Zaini Naim menyatakan, kelompok Gafatar menggunakan orang-orang beragama untuk merekrut anggota.

Apalagi tambah Zaini Naim, salah satu tokoh kelompok Gafatar yakni, Ahmad Musadeq, adalah mantan pimpinan aliran Al-Qiyadah Al Islamiyah yang populer pada 2006 dan dinyatakan sesat karena mengaku diri sebagai rasul.

Kemudian muncul aliran Milah Abraham, yang diduga metamorfosa dari aliran Al-Qiyadah yang didirikan Ahmad Musadeq, komunitas ajaran yang dianggap sesat sesuai Fatwa MUI karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani dan Yahudi.

"Jadi, kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan jangan mudah terpengaruh pada ajakan yang mengatasnamakan agama tetapi pada prakteknya menyimpang dari ajaran Islam. Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas agar kelompok yang dapat merusak aqidah tersebut tidak menyebar luas," kata Zaini Naim.

Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/540693/mui-samarinda-minta-pemkot-pulangkan-anggota-gafatar

PARKIR LIAR

SAMARINDA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim menegaskan, aktivitas parkir liar apalagi sampai meminta hingga mengintimidasi masyarakat agar memberi uang, haram hukumnya.
"Jika ada orang yang secara pribadi atau individu yang melakukan kegiatan untuk kepentingan orang banyak, itu tidak boleh atau haram hukumnya karena hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah," kata Zaini Naim yang dihubungi di Samarinda, Jumat.
"Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak dalam agama Islam, diatur oleh negara. Jadi, apa yang menjadi kepentingan masyarakat itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan Zaini Naim menyusul munculnya sindiran masyarakat sebagai bentuk reaksi atas maraknya juru parkir liar di Kota Samarinda.
"Menurut kacamata saya, parkir itu merupakan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat sehingga yang bertanggungjawab atas pengelolaannya adalah pemerintah dalam hal ini Pemkot Samarinda," katanya.
"Jadi, jika muncul kegiatan parkir yang dilakukan oleh individu, maka pemerintah harus bertindak. Pemkot Samarinda memiliki kekuasaan menangkap pelaku parkir liar tersebut apalagi tindakan mereka sudah sangat meresahkan," kata Zaini Naim.
Semestinya, menurut Zaini Naim, Pemerintah Kota Samarinda membuat aturan yang tegas terhadap pelaksanaan parkir liar sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan, apalagi jika sampai melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
MUI Samarinda juga mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang kepada juru parkir liar tersebut. "Jika yang meminta itu hukumnya haram maka yang memberi juga haram hukumnya, Jadi, MUI Samarinda mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang kepada juru parkir liar," kata Zaini Naim.
Maraknya parkir liar di Kota Samarinda kata Zaini Naim akibat ketidaktegasan pemerintah setempat. "Hal itu tidak bisa dibiarkan terus terjadi sebab jika dibiarkan, sama hanya dengan hukum rimba. Dalam bernegara, tidak boleh ada hukum rimba sehingga Pemkot Samarinda harus segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya parkir liar tersebut dan jangan biarkan masyarakat terus menjadi resah," tutur Zaini Naim.
Selama sepekan terakhir, masyarakat Kota Samarinda mengunggah sindiran di media sosial terkait maraknya praktik parkir liar di sejumlah kawasan di daerah itu.
Bahkan, tidak tanggung-tanggung, sindiran itu disampaikan warga dengan menampilkan foto Jembatan Mahakam bertuliskan "Selamat Datang di Samarinda Kota Jukir'.
Tidak hanya itu, gambar sindiran yang tersebar luas di media sosial juga mengubah nama Taman Samarendah menjadi "Taman Jukirindah".
Gambar-gambar sindirian tersebut membuat Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang marah dan langsung mengecek kantong-kantong parkir sejumlah kawasan di Tepian Mahakam.
Bahkan, Syaharie Jaang mengancam akan mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir terkait maraknya sindiran juru parkir liar tersebut.
Sementara, dari pantauan hingga Jumat sore, Pemerintah Kota Samarinda sudah melakukan langkah terkait maraknya parkir liar di daerah itu.
Di beberapa titik, salah satunya di Taman Samarendah, Pemerintah Kota Samarinda memasang imbauan terkait larangan melakukan aktivitas parkir di kawasan tersebut, termasuk di sejumlah titik di Tepian Sungai Mahakam.

Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/02/26/340/1322424/mui-samarinda-sebut-aktivitas-parkir-liar-haram