Rabu, 21 September 2011

Rumah Ibadah Ahmadiyah Disegel

MUI: Jangan Coba Beraktivitas, Umat Islam Selalu Pantau

SAMARINDA – Pemkot Samarinda menyegel rumah ibadah milik Ahmadiyah Cabang Samarinda di RT 27 Perumahan Bukit Indah Permai Jalan Teuku Umar Samarinda berlangsung pukul 10.00 Wita kemarin. Penyegelan Langgar Adz Dzikri tersebut dilakukan puluhan personel tim gabungan Pemkot terdiri Kodim, kepolisian, kejaksaan, Satpol PP dikoordinir Kesbangpol Linmas dan didampingi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim menjelaskan penyegelan dilakukan karena Ahmadiyah telah melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Samarinda Nomor 200/160/FKPPM.1/II/2011. “Dalam SK itu melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah di Samarinda. Namun kenyataannya Ahmadiyah tetap melakukan aktivitasnya. Menurut laporan warga di tiga RT sekitar menyebutkan bahwa jemaat Ahmadiyah masih tetap melaksanakan salat Jumat di tempat ibadah ini. Padahal tempat ibadah ini sudah menjadi fasilitas publik karena berada di lingkungan masyarakat. Sedangkan Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam,” ungkap Zaini Naim kepada Koran Kaltim usai penyegelan tersebut.
Selain itu menurutnya pendirian rumah ibadah tersebut menyalahi peruntukannya sebagaimana tercantum pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Awalnya bangunan ini untuk izin rumah tempat tinggal tapi belakangan dijadikan tempat ibadah sehingga dianggap menyalahi fungsi IMB,” ujarnya.
Karena itu pihaknya meminta Ahmadiyah agar tak melakukan aktivitasnya pascapenyegelan tersebut demi menjaga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi saat ini sudah mendekati bulan puasa Ramadan. “Jangan coba-coba beraktivitas. Karena ini selalu dipantau umat Islam,” tegasnya.
Sedangkan Sekretaris RT 27 Perumahan Bukit Indah Permai Rivai Tajuddin menambahkan penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah dilakukan Pemkot guna menghindari adanya tindakan anarkis sejumlah Ormas Islam. Karena sesuai hasil rapat sejumlah Ormas Islam sepakat akan mendatangi rumah ibadah Ahmadiyah pukul 17.00 Wita kemarin. “Agar tak terjadi tindakan anarkis maka Pemkot mengantisipasinya dengan melakukan penyegelan di pagi hari. Sebab Ormas Islam sudah sepakat akan datang ke sini jam lima sore ini (kemarin),” ujarnya.
Dijelaskan pula rumah ibadah Ahmadiyah tersebut sudah digunakan sejak 1991. Jumlah jemaat selalu melaksanakan salat Jumat di langgar tersebut sekitar 10 orang atau lebih. (ute)
Sumber : Korankaltim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar